Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) terbilang mengalami
perkembangan paling menonjol selama lima belas tahun terakhir, jika
dibandingkan dengan berbagai lembaga keuangan syariah lainnya di
Indonesia. LKMS-LKMS tersebut lebih dikenal masyarakat luas dengan
sebutan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Masing-masing
BMT biasa memiliki nama, yang diperlihatkan pada papan nama kantor dan
berbagai identitas operasional lainnya. Ada yang mempublikasi nama
dengan cantumkan status badan hukumnya sebagai Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS), serta ada pula yang secara lengkap menyatakan diri
sebagai KJKS BMT dengan nama tertentu.
Sebagian besar BMT memiliki dua latar belakang pendirian dan
kegiatan yang hampir sama kuatnya, yakni sebagai lembaga keuangan mikro
dan sebagai lembaga keuangan syariah. Identifikasi yang demikian sudah
tampak pada beberapa BMT perintis, yang beroperasi pada tahun 1980-an
dan awal tahun 1990-an. Eksistensinya memang belum diketahui secara
luas oleh masyarakat, serta masih melayani kelompok masyarakat yang
relatif homogen. Selain cakupan geografis yang amat terbatas, dampak
ekonomis dari kegiatannya pun terbilang masih amat minimal.
Bagaimanapun, ciri dan latar belakang dimaksud sudah teridentifikasi
secara cukup jelas. Fenomena kehadirannya secara bersama-sama telah
mulai dikenal sebagai gerakan BMT.
Perkembangan pesat dimulai sejak tahun 1995, dan beroleh “momentum”
tambahan akibat krisis ekonomi 1997/1998. Sekarang bisa dikatakan bahwa
masyarakat luas telah cukup mengetahui tentang keberadaan BMT. Ada
sekitar 3.900 BMT yang beroperasi di Indonesia pada akhir tahun 2010.
Beberapa diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari satu. Jika
ditambah dengan perhitungan faktor mobilitas yang tinggi dari para
pengelola untuk “jemput bola”, memberikan layanan di luar kantor, maka
sosialisasi keberadaannya telah bersifat masif. Wilayah operasional pun
kini sudah mencakup daerah perdesaan dan daerah perkotaan, di pulau
Jawa dan luar Jawa.
BMT-BMT yang hampir semuanya berbadan hukum koperasi tersebut
diperkirakan melayani sekitar 3,5 juta orang nasabah, yang dalam
praktiknya merupakan anggota dan calon anggota. Sebagian besar dari
mereka adalah orang yang bergerak di bidang usaha kecil, bahkan usaha
mikro atau usaha sangat kecil. Cakupan bidang usaha dan profesi dari
mereka yang dilayani sangat luas, mulai dari pedagang sayur, penarik
becak, pedagang asongan, pedagang kelontongan, penjahit rumahan,
pengrajin kecil, tukang batu, petani, peternak, sampai dengan
kontraktor dan usaha jasa yang relatif moderen.
Sesuai arti penyebutan, BMT memang melaksanakan dua jenis kegiatan, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Sebagai Baitul Maal, BMT menerima titipan zakat, infaq, dan shadaqah serta menyalurkan (tasaruf) sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Sedangkan sebagai Baitul Tamwil,
BMT bergiat mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas kegiatan pengusaha kecil bawah dan kecil dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan ekonomi.
Sebagai Baitul Maal, beberapa bagian dari kegiatan BMT
dijalankan tanpa orientasi mencari keuntungan. BMT berfungsi sebagai
pengemban amanah, serupa dengan amil zakat, menyalurkan bantuan dana
secara langsung kepada pihak yang berhak dan membutuhkan. Sumber dana
kebanyakan berasal dari zakat, infak dan sedakah, serta dari bagian
laba BMT yang disisihkan untuk tujuan ini. Adapun bentuk penyaluran
dana atau bantuan yang diberikan beragam. Ada yang murni bersifat
hibah, dan ada pula yang merupakan pinjaman bergulir tanpa dibebani
biaya dalam pengembaliannya. Yang bersifat hibah sering berupa bantuan
langsung untuk kebutuhan hidup yang mendesak atau darurat, serta
diperuntukkan bagi mereka yang memang sangat membutuhkan, diantaranya
adalah: bantuan untuk berobat, biaya sekolah, sumbangan bagi korban
bencana, dan lain-lain yang serupa.
Yang bersifat pinjaman bergulir biasa diberikan sebagai modal
produktif untuk melakukan usaha. Pada umumnya, dalam kaitan dengan
pinjaman bergulir, BMT tak sekadar memberi bantuan dana, melainkan
juga memberi berbagai bantuan teknis. Bantuan teknis tersebut dapat
berupa pelatihan, konsultasi, bantuan manajemen dan bantuan pemasaran.
Sebagai Baitul Tamwil, BMT terutama berfungsi sebagai suatu
lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah yang melakukan upaya
penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah. Prinsip
syariah yang paling mendasar dan yang sering digunakan adalah sistem
bagi hasil yang adil, baik dalam hal penghimpunan maupun penyaluran
dana. Sampai sejauh ini, kebanyakan BMT berupaya menjalankan fungsi
keuangan syariah tersebut secara profesional dan patuh kepada syariah.
Secara faktual, BMT kemudian berkembang sebagai salah satu lembaga
keuangan mikro (LKM) yang penting di Indonesia, baik dilihat dari
kinerja keuangan maupun jumlah masyarakat yang bisa dilayaninya. Segala
kelebihan yang biasa dimiliki oleh LKM pun menjadi karakter BMT. Salah
satunya, sebagaimana banyak diketahui, LKM lebih tahan terhadap
goncangan perekonomian akibat faktor eksternal Indonesia. Sementara
itu, pengalaman krisis 1998 menunjukkan bahwa perbankan syariah
memiliki daya tahan terhadap krisis dibanding yang konvensional, karena
beroperasi atas dasar prinsip syariah. Sedangkan BMT sendiri beroperasi
sangat mirip dengan perbankan syariah, kecuali dalam soal teknis
terkait yang dilayani adalah nasabah mikro dan kecil.
Perkembangan yang pesat sebenarnya masih belum menunjukkan
optimalisasi dari potensi yang jauh lebih besar. Masih ada banyak
kendala dan tantangan dalam operasional BMT-BMT sehingga mereka belum
menunjukkan kinerja yang optimal. Dukungan berbagai pihak pun belum
sepenuhnya kuat. Keberadaannya pada “dua kaki”, sebagai lembaga
keuangan mikro yang terkait erat dengan UMKM dan sebagai lembaga yang
bersifat syariah, belum berhasil diramu menjadi keunggulan yang
berkesinambungan. Pihak otoritas ekonomi di tingkat nasional,
Pemerintah dan Bank Indonesia, serta kebanyakan Pemerintah Daerah masih
terkesan lambat memberi dukungan. Bahkan, kadang ada hambatan akibat
regulasi atau birokrasi yang tidak dilandasi pemahaman permasalahan di
lapangan. Dari sisi internal BMT sendiri, masih ada banyak kendala
terkait permodalan, sistem operasional dan ketersediaan sumber daya
insani yang memadai.
Kesadaran internal para pegiat tentang belum optimalnya perkembangan
BMT, sudah semakin tampak selama lima tahun terakhir. Berbagai forum
dan kerjasama antar mereka telah dilakukan, termasuk mendirikan
asosiasi dan perhimpunan. Ada upaya penyamaan beberapa hal yang memang
perlu distandarisasi demi kemajuan bersama. Disadari ada banyak kendala
dan tantangan dalam operasional, serta masih belum ada dukungan penuh
dari beberapa pihak yang sebetulnya dibutuhkan. Tantangan internal yang
utama diantaranya adalah: soal kepatuhan syariah (syariah compliance),
soal mempertahankan idealisme gerakan, soal profesionalisme
pengelolaan, soal pengembangan sumber daya insani, dan soal kerjasama
antar BMT. Sementara itu, tantangan eksternalnya adalah: dinamika
makroekonomi, masalah kemiskinan yang masih menghantui perekonomian
Indonesia, dinamika sektor keuangan yang belum menempatkan keuangan
mikro sebagai pilar utama, perkembangan teknologi yang cepat, serta
masalah legalitas dan regulasi untuk BMT.
Sejalan dengan itu, para pejuang BMT semakin sadar akan kebutuhan
meningkatkan kebersamaan yang lebih terorganisasi, sehingga mendorong
lahirnya berbagai asosiasi. Awalnya adalah asosiasi BMT daerah, seperti
asosiasi BMT Surakarta, Asosiasi BMT Klaten, Asosiasi BMT Wonosobo,
Asosiasi BMT Jawa Tengah, dan lain-lain. Pada tanggal 14 juni 2005,
Perhimpunan BMT Indonesia didirikan di Jakarta oleh 96 BMT, yang
merupakan asosiasi atau perhimpunan BMT berskala Nasional yang pertama.
Kemudian berdirilah asosiasi Baitul Maal Wat Tamwil Se-Indonesia
(ABSINDO) pada bulan Desember 2005. Dalam soal menggalang kebersamaan
ini ada dua pihak yang tercatat sebagai perintis dan berjasa besar.
Pertama, Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) yang didirikan pada
tahun 1995 oleh Ketua Umum MUI, Ketua Umum ICMI dan Direktur Utama Bank
Muamalat Indonesia. Kedua, Dompet Dhuafa (DD) Republika, suatu lembaga
yang menghimpun sumbangan berupa ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah), yang
melakukan berbagai kegiatan pelatihan pegiat dan melakukan pembinaan
intensif dalam manajemen pengelolaan banyak BMT.
Dalam perkembangan terkini dari beberapa asosiasi atau perkumpulan,
yang patut mendapat perhatian khusus adalah Perhimpunan BMT (PBMT)
Indonesia, yang sempat dikenal sebagai BMT center selama beberapa tahun
sebelumnya. Peran PBMT Indonesia terus meningkat dan semakin mendapat
dukungan berbagai pihak belakangan ini.
Setelah deklarasi Juni 2005, PBMT Indonesia sudah melakukan
Musyawarah nasional yang kedua pada April 2010 di Park Hotel, Jakarta
yang menetapkan Dewan Pengurus Pusat periode 2010–2015. PBMT Indonesia
menyelenggarakan pula pertemuan tahunan (summit) para manajer
puncak dan pengurus BMT yang sudah dilakukan dua kali: di Wisma syahida
IAIN Jakarta pada tahun 2009, dan di Hotel Bidakara Jakarta pada tahun
2010. Sedangkan summit ketiga akan dielenggarakan tanggal 20 sampai
dengan 24 Nopember 2011 berlokasi di dua kota berturut-turut, Jakarta
dan Kuala Lumpur. Sementara itu, anggotanya pun telah bertambah menjadi
187 BMT hingga Oktober 2011.
PBMT Indonesia telah mendirikan dan mengoperasionalkan sebuah badan
usaha yang antara lain bertujuan memelihara dan memperkuat likuiditas
BMT anggotanya, yaitu PT. Permodalan BMT (PBMT) Ventura. PBMT Ventura
yang didirikan pertengahan tahun 2007 ini selain memperkuat likuiditas,
kemudian berfungsi sebagai salah satu sarana mempercepat standarisasi
beberapa aspek operasional BMT-BMT, seperti soal pelaporan keuagan dan
akuntansi pada umumnya. Didirikan pula lembaga otonom pada tahun 2009,
yang ditugaskan menangani soal peningkatan kualitas sumber daya insani
BMT-BMT, yaitu PBMT Institute. Kini, PBMT Indonesia sedang dalam proses
menyiapkan pengembangan teknologi informasi bagi keperluan
masing-masing BMT dan jejaringnya.
Selain melakukan konsolidasi secara terus menerus, PBMT Indonesia
merintis dan menjalankan beberapa aktivitas penting yang melayani
kebutuhan anggota sekaligus mampu menghidupkan roda organisasi.
Diantaranya yang menonjol adalah PBMT Travel yang melayani Umroh dan
Haji Khusus, dan PBMT Ta’awun yang melayani aspek tolong menolong,
semacam asuransi bagi para anggota pembiayaan.
Sedangkan langkah kebijakan yang lebih ditujukan kepada pihak
eksternal, PBMT Indonesia melakukan pula berbagai kebijakan
sosialisasi, publikasi dan advokasi. Sebagai contoh, PBMT berkomunikasi
secara cukup intensif dengan pihak Pemerintah, khususnya Kementerian
Koperasi, serta dengan pihak DPR RI dan DPD RI. PBMT juga giat
bersilaturahmi ke berbagai tokoh nasional, menghadiri acara pihak-pihak
yang banyak kaitannya dengan BMT, serta mennyelenggarakan forum
diskusi. Salah satu opini yang ingin dipublikasikan adalah bahwa
gerakan BMT sepenuhnya didedikasikan dalam kerangka negara kesatuan
Republik Indonesia, berhikmat bagi kesejahteraan umat Islam, serta
merupakan bagian dari aktualisasi nilai Islam sebagai rakhmat bagi alam
semesta, termasuk rakyat Indonesia.
Secara keseluruhan, PBMT Indonesia secara tegas menyatakan
komitmennya terhadap penguatan dan pengembangan gerakan BMT. Penguatan
yang dimaksud adalah mengenai posisi dan peran BMT dalam perekonomian
nasional, bahkan perekonomian global. Selain mampu mengatasi berbagai
ancaman, BMT diarahkan agar mampu mengoptimalkan peluang dan kesempatan
dari dinamika eksternal. Sedangkan pengembangan adalah proses yang
lebih bersifat internal, untuk meningkatkan kapasitas BMT, baik yang
kuantitatif maupun kualitatif.
Bagaimanapun, PBMT Indonesia beserta para pegiat dan mereka yang
peduli menyadari bahwa perkembangan BMT yang pesat itu masih belum
optimal. Masih amat besar potensi yang dapat dikembangkan dari gerakan
BMT. Berbagai masalah baru pun telah teridentifikasi sebagai
konsekwensi logis dari tahap pertumbuhan yang telah dicapai oleh
masing-masing BMT, maupun “industri” BMT secara keseluruhan. Selain
itu, telah sangat dirasakan banyaknya tantangan masa depan terkait
perkembangan kondisi eksternal yang sebagiannya harus dihadapi secara
bersama-sama. Tantangan tersebut meliputi antara lain: dinamika
perekonomian nasional bahkan global, kemajuan teknologi dan komunikasi,
kondisi sosial politik dan budaya, kesadaran praktik syariah dan lain
sebagainya.
Dalam kerangka itu, PBMT Indonesia merasa perlu menyusun suatu
dokumen cetak biru (blueprint) bagi arah perkembangan BMT pada
tahun-tahun mendatang. Diputuskan untuk menetapkan tahun 2020 sebagai
tonggak acuan dalam merumuskan beberapa sasaran utama yang ingin
dicapai. Dokumen tersebut disebut sebagai “Haluan BMT 2020”.
Haluan BMT 2020 pada dasarnya merupakan istilah yang memiliki pengertian serupa dengan istrilah-istilah seperti: blueprint, cetak biru, landscape,
atau arsitektur BMT. PBMT Indonesia menggunakan istilah haluan karena
dianggap memberikan nuansa yang bersifat lebih komprehensif dan
rekomendatif mengenai tatanan dan posisi BMT yang didinginkan untuk
waktu mendatang, yang langkah kebijakannya dimulai saat ini.
Haluan BMT 2020 dirancang sebagai rekomendasi kebijakan (policy recommendation) sekaligus menjadi arah kebijakan (policy direction) yang
harus ditempuh BMT-BMT dan PBMT Indonesia dalam kurun waktu sepuluh
tahun ke depan. Diidentifikasi berbagai tantangan utama yang
diperkirakan dihadapi, disertai persiapan atas kemungkinan berapa
perubahan besar dalam kondisi lingkungan yang lebih luas.
Haluan BMT 2020 memuat penjelasan tentang jati diri BMT, semacam
identitas dan citra diri yang melandasi operasi BMT serta menginspirasi
para pegiatnya. Haluan juga akan menjelaskan visi, misi dan sasaran
pengembangan BMT. Ditetapkan pula kebijakan umum mengenai beberapa
aspek utama yang berhubungan dengan operasional BMT seperti :
kelembagaan, struktur, pengawasan, pengaturan dan lembaga penunjang
lainnya. Meskipun bersifat arah kebijakan, Haluan juga memuat
tahapan-tahapan dan langkah-langkah kegiatan atau Rencana Aksi yang
merupakan inisiasi-insiasi kongkrit mengenai implementasinya. Rencana
aksi akan mengalami beberapa perbaikan atau penyempurnaan jika
diperlukan dalam setiap tahun pelaksanaannya.
Dengan adanya Haluan, diharapkan para pejuang BMT bersama-sama dengan stakeholders lainnya
akan mengetahui bagaimana bentuk dan wujud BMT dalam kurun waktu
sepuluh tahun ke depan. Mereka semua akan lebih mudah untuk melakukan
perencanaan masing-masing dan saling mendukung satu dengan lainnya.
Insiatif strategis dari Haluan diharapkan memberi inspirasi dan memandu
para stakeholder bagi kegiatan pengembangan usaha BMT. Misalnya, bagi masing-masing BMT akan ada pedoman untuk menyelaraskan aktivitasnya.
Haluan dirancang pula sebagai salah satu infrastruktur penting bagi kestabilan
sistem keuangan secara keseluruhan, dan fundamen yang kuat bagi
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan. Hal ini
berkaitan erat dengan perlunya berbagi peran antara Perbankan dan
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam memelihara stabilitas sistem
keuangan. Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa jatuhnya industri
perbankan tidak hanya berakibat buruk terhadap sistem perbankan itu
sendiri, melainkan juga berpengaruh terhadap kestabilan sektor keuangan
secara keseluruhan yang pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap
kelangsungan sektor riil. Selain pembenahan pada sistem perbankan,
memang diperlukan keberadaan dan peran yang lebih besar dari LKM
(termasuk BMT di dalamnya) agar stabilitas itu lebih ditentukan oleh
kekuatan-kekuatan dalam negeri dan melibatkan lebih banyak pihak.
Pengalaman berbagai krisis keuangan di banyak negara selama satu
dasawarsa terakhir menunjukkan bahwa fundamental industri perbankan
sekuat apa pun bisa goyah dalam waktu singkat. Industri Pasar Modal
sebagai pasangan utamanya pun demikian, menunjukkan gejala instabilitas
yang semakin meningkat pula. Kecepatan penularan hal-hal buruk pun
antara kedua industry tersebut berlangsung semakin cepat. Salah satu
penyebabnya adalah karena para pemain utama di kedua industri itu
adalah pihak-pihak yang sama.
Dalam konteks inilah harus difahami
sebagian arti penting kebutuhan peningkatan porsi LKM dalam sistem
keuangan nasional. Dengan demikian, argumen perlunya pengembangan dan
penguatan Lembaga Keuangan Mikro bukanlah filantropis, melainkan
keniscayaan bagi ekonomi Indonesia. Negara yang sistem keuangannya
hanya bertumpu pada perbankan, pasar uang dan pasar modal semakin mudah
instabil dan krisis, bahkan untuk negara industri maju sekalipun.
Haluan ini diharapkan memiliki peran yang penting sebagai:
- Pedoman bagi BMT-BMT dalam usaha mengembangkan gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pelayanan jasa keuangan mikro;
- Argumen pokok perlunya pengembangan dan penguatan industri BMT didukung oleh Pemerintah, DPR dan Bank Indonesia;
- Referensi bagi para stakeholder dalam pengembangan gerakan BMT dan lembaga keuangan syariah lainnya;
- Penjelasan kepada masyarakat luas pada umumnya, dan kalangan akademis pada khususnya tentang keberadaan dan rencana pengembangan BMT;
- Pedoman bagi lembaga-lembaga lain yang akan menerima manfaat dari keberadaan BMT baik secara ekonomis (jasa pelayanan keuangan mikro dan maal) maupun non ekonomis penelitian keuangan mikro syariah di Indonesia dan lain sebagainya), dengan demikian diharapkan tersedia informasi yang jelas mengenai kesinambungan dan konsistensi dalam program-program gerakan BMT.
(Sumber: Haluan BMT 2020 Perhimpunan BMT Indonesia, disampaikan dalam BMT Summit 2011 di Cibubur, November 2011)




0 komentar:
Poskan Komentar