Ya, mereka akan bayar. Pasti. Tidak seperti orang kaya, orang miskin tidak akan mengambil risiko dengan tidak membayar. Ini satu-satunya peluang yang mereka punya” (Yunus, Bank Kaum Miskin hal 126).
Kutipan kalimat dari seorang pemenang Nobel, Muhammad Yunus, di atas membuat banyak para ekonom pintar berkerut dahinya. Sebuah hantaman keras bagi para bankir yang selama ini bias dalam memberikan pinjaman.
Lebih lanjut dalam tulisannya Yunus menyindir bank yang ada selama ini bukanlah bank yang memberi kredit akan tetapi kebanyakan adalah bank yang hanya mencari nasabah penyimpan dana. Bank selama ini lebih bangga akan banyaknya jumlah kredit yang dikucurkan ke segelintir kreditur dibanding banyaknya kreditur yang dapat mereka berikan pinjaman. Segelintir orang itu tentunya adalah orang pintar dan bermodal yang menguasai informasi dan jaringan.
Maka dalam posisi ini petani akan diposisikan sebagai warga kelas dua. Mereka adalah petani yang melakukan usaha secara inefisien diakibatkan sempitnya lahan/skala usaha dan rendahnya penguasaan modal. Petani pedesaan di Indonesia dengan profil mereka yang rendah melek hurufnya, kepemilikan tanah yang rendah (0.3 ha/KK), hingga akses pasar yang rendah menyebabkan Bank berpikir beribu kali untuk memberikan pinjaman.
Petani saat ini terperangkap dalam kemelut pembiayaan. Bank menganggap sektor pertanian adalah sektor penuh resiko terkait jaminan harga dan jaminan pembelian komoditas yang tidak stabil. Ketidakpastian usaha akibat serangan hama, harga yang jatuh di pasaran, atau tidak laku di pasar karena kualitas yang buruk adalah beberapa realitas yang dialami petani. Kondisi yang menyebabkan petani seolah-olah berjudi dengan usaha yang mereka geluti. Apalagi jika mereka bertani dengan skala usaha yang kecil dan sumberdaya yang minim.
Dahulu ada Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Setelah era KLBI, pemerintah menyediakan permodalan bagi petani yang dinamakan kredit program. Bentuknya antara lain Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK), Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), dan sebagainya. Namun, meski jumlahnya banyak, kredit program belum juga dapat mengakomodasi permodalan seluruh petani di Indonesia. Sebagai contoh, KUR memberlakukan bunga yang sangat tinggi, yakni mencapai 24% per-tahun. Besaran bunga yang bahkan jauh lebih tinggi dari sekedar bungan cicilan kredit motor. Terlebih program ini seringkali gagal dikarenakan tidak adanya pendampingan usaha yang memadai. Akibatnya petani kembali menjadi korban dikarenakan lilitan hutang baru.
Maka usulan pemerintah (Deptan) tentang pembentukan bank khusus pertanian adalah sebuah ide cemerlang yang perlu pertanyaan kritis. Apakah bank pertanian adalah bank milik petani? Atau bank yang memiliki kekhasan pelayanan dan skema bisnis sesuai kondisi petani? Lalu petani yang bagaimana yang mampu mengakses permodalan bank ini? Bagaimana skema bisnisnya? Apakah pemerintah mampu memberikan jaminan atas pinjaman yang akan diberikan? Apakah ada insentif bagi perbankan yang mengkhususkan dirinya bagi petani ini? Serta sederet pertanyaan lainnya. Jika pertanyaan ini belum terjawab, maka pendirian bank pertanian layak untuk dikaji ulang. Yang perlu dikaji adalah model, peran dan skema bisnis pertanian yang akan dikelola oleh Bank Pertanian ini. Sebagai lembaga perbankan, bank ini tunduk pada peraturan Bank Indonesia, terutama menyangkut ketentuan dan kriteria penyaluran kredit, tingkat kecukupan modal, batas pinjaman macet (NPL), dan ketentuan lainnya sebagaimana bank konvensional yang ada saat ini.
Padahal permasalahan permodalan mikro bagi petani selama ini tidaklah sebatas kelembagaan perbankan saja (jaringan bank yang tidak mampu menembus pelosok-pelosok desa, informasi yang terbatas mengenai prospek usaha pedesaan, dll.), tetapi juga mengenai dana penjamin atau agunan, serta program pendampingan yang menyertai pinjaman yang diberikan.
Belum perlu pemerintah membuat bank pertanian jika lembaga-lembaga yang sudah kita punyai selama ini belum dioptimalkan keberadaannya. Bank Konvensional dan Bank Syariah sekalipun, akan sulit menjalankan program permodalan mikro selama hambatan-hambatan di atas belum mampu diatasi.
Maka kemunculan dan eksisnya lembaga perkreditan berasas islam/Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), seperti BPRS , BMT, Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan nama sejenisnya merupakan solusi cerdas bagi permodalan petani saat ini. Pertama, pendiriannya cukup mudah karena dapat merupakan swadaya masyarakat atau didirikan oleh ormas seperti PPNSI, disamping dapat disinergikan dengan perbankan formal dengan menerapkan linkage programme. Kedua, dengan fungsi sosialnya yang lebih kuat, syarat-syarat pinjaman dan skema pembiayaannya dapat berlepas dari peraturan Bank Indonesia yang tentu saja menyulitkan bagi petani, terlebih skema pembiayaan syariah yang terkenal lebih lengkap dan adaptif bagi usaha pertanian di banding skema konvensional. Ketiga, LKMS lebih mengenal potensi usaha pertanian di daerahnya sehingga LKMS dapat melakukan technical assistance dengan efektif. Pendampingan dapat dilakukan dengan mudah karena jangkauan pengawasan lembaga yang relative tidak luas dan mudah disebar, apalagi jika tersedia sukarelawan-sukarelawan program pendampingan. Keempat, monitoring dapat lebih personal dengan nilai budaya lokal dan sentuhan spriritual sehingga mengurangi moral hazard dan meminimalisasi resiko pembiayaan macet. Kelima, LKMS menjangkau lebih jauh wilayah pertanian yang tidak mampu dijangkau bank syariah sekalipun, sehingga secara fleksibel mampu menjangkau petani yang tidak bankable tetapi usahanya feasible. Keenam, penerapan konsep simpan pinjam lebih dapat menciptakan ketergantungan komunal diantara petani, sehingga petani akan lebih merasa memiliki rasa tanggungjawab terhadap pinjaman yang diberikan.
Tinggal bagaimana pemerintah melakukan dukungan melalui dana jaminan yang dapat diberikan kepada lembaga keuangan mikro syariah tersebut serta melakukan serangkaian perangkat aturan hukum yang jelas, tentu saja bukan aturan hukum yang mempersulit ruang gerak LKMS. Pewajiban bank agar menanamkan sebagian kecil modalnya ke dalam LKMS atau Koperasi Simpan Pinjam mungkin salah satu cara. Selain itu upaya memperkuat program pengadaan penyuluh pertanian yang lebih massal hingga minimal satu desa satu penyuluh, serta menghubungkannya dengan program-program kredit LKMS (dapat diperankan sebagai auditor kelompok tani atau informan bagi LKMS) sehingga dapat mengintegrasikan kredit mikro syariah dengan program penyuluhan.
Bagi LKMS sendiri, tentu profesionalitas manajemen harus senantiasa diperbaiki. LKMS harus mampu merubah image “ribet”-nya skema syariah, nggak praktis! Maka LKMS harus mampu memasarkan skema pembiayaan yang beragam dan adaptif, tidak hanya mengambil beberapa skema yang udah seperti murobahah (jual-beli kredit), salam (jual beli pesanan), ishtishna (jual beli pesanan kredit) atau rahn (gadai syariah) namun juga berani menggandeng petani dalam skema mudhorobah dan musyarokah yang lebih beresiko dan memakai risk & profit sharing secara penuh. Semoga LKMS mampu membuktikan hipotesis Yunus di atas dengan kerangka yang lebih islami. Semoga kita sendiri mampu memulainya!
Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
Kurang puas rasanya kalau hanya menulis artikel manajemen risiko dalam satu kesempatan. Setelah artikel terdahulu saya mencoba sedikit berbicara mengenai adanya imbal balik antara kesempatan dan peluang yang ingin diraih dengan risiko yang ditanggung, dalam kesempatan ini kita mencoba belajar untuk masuk ke hal yang sedikit lebih dalam, yakni manajemen risiko ditinjau dari praktek Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Menarik untuk disimak bahwa lembaga keuangan mikro syariah sudah menjamur dan dalam masa tumbuh berkembang namun masih sedikit sekali atau kalau boleh dikatakan agak berani belum ada model manajemen risiko secara baku yang diterapkan seragam untuk jenis jasa yang sama.
Tidak dapat dipisahkan dari tinjauan harafiahnya bahwa terdapat beberapa pilar yang menjadi konstruktor berdirinya manajemen risiko untuk LKMS. Yang pertama, kita sepakat tentunya untuk menganggap LKMS sebagai salah satu wujud lembaga keuangan yang mempunyai jasa simpanan dan pembiayaan. Jasa simpanan dan pembiayaan yang diberikan mirip atau bahkan dapat dikatakan sama dengan jasa yang diberikan oleh jasa perbankan pada umumnya. Dengan demikian risiko-risiko yang dimiliki oleh perbankan ada yang nantinya diadaptasi oleh LKMS. Sesuatu yang sangat wajar kiranya apalagi selama ini beberapa operasional masih mengacu kepada praktek yang dilakukan oleh kalangan perbankan. Untuk beberapa kali kesempatan tidak canggung pula dipergunakan istilah “small and micro banking” untuk memberikan sematan kepada LKMS. Meskipun sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) namun LKMS justru paling mirip operasionalnya dengan bank dibanding LKBB lainnya. Konstruksi kedua yang membangun manajemen risiko LKMS adalah cakupan kegiatan jasa yang dilakukan yakni sektor Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM). Beberapa pertimbangan yang menyangkut risiko perlu dicermati dengan seksama ketika ada perlakuan yang berbeda ketika jasa harus diberikan kepada sektor UMKM. Melihat prinsip 5C sebagai penerapan kebijakan yang sehat dalam pemberian pembiayaan, mau tidak mau kita harus bisa melihat pula perbedaan antara karakter UMKM yang akan kita biayai dengan karakter dengan nasabah perbankan biasa. Demikian juga ketika penilaian jaminan, tentunya kita tidak dapat mengaplikasikan seluruh ketentuan penjaminan agunan yang diterapkan oleh perbankan. Ada risiko yang perlu dimainkan dan disepakati bersama karena yang kita layani adalah UMKM. Demikian juga apabila ketika melihat unsur pembangun ketiga dari manajemen risiko LKMS yakni sharia compliance atau kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap prinsip syariah dipergunakan sebagai saringan yang paling membedakan dengan berbagai jenis penyedia jasa layanan keuangan lainnya. Pembiayaan dan simpanan yang dilakukan harus berdasar atas prinsip-prinsip syariah. LKMS mempunyai risiko terhadap pandangan ini yakni ketika masyarakat masih perlu mendapatkan edukasi lagi sehingga dengannya menjadi paham. Pemahaman dari masyarakat dibutuhkan agar masyarakat bisa tahu jenis kebutuhan mereka mana saja yang dapat dilayani oleh LKMS dan dengan akad bagaimana kebutuhan mereka dapat dipenuhi.
Untuk memudahkan belajar bersama mari kita coba lihat terlebih dahulu mengenai pedoman standar penerapan manajemen risiko bagi bank yang mencakup :
• Risiko Kredit, yakni risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) untuk memenuhi kebutuhannya dalam melakukan pembayaran. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti pembiayaan, treasury, atau investasi yang tercatat dalam pembukuan bank.
• Risiko Pasar, yakni risiko yang terjadi akibat berubahnya variabel dari portfolio yang dimiliki oleh bank. Variabel yang berubah biasanya adalah suku bunga dan nilai tukar mata uang. Risiko pasar dapat bersumber dari kegiatan investasi bank dalam bentuk surat berharga, pengadaan valas atau penempatan pada lembaga keuangan lainnya.
• Risiko Likuiditas, yakni risiko yang dimiliki karena bank gagal melakukan pembayaran terhadap kewajibannya yang jatuh tempo. Risiko dapat bersumber dari aktivitas bank dalam bidang perkreditan, penyediaan dana, dan instrumen hutang.
• Risiko Operasional, adalah risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal yang berlaku, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya risiko operasional paling luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber dari aktivitas di atas juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi, sistem tekhnologi informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan sumber daya manusia.
• Risiko Hukum, timbul dari kegiatan yuridis antara lain dalam timbulnya tuntutan hukum dari pihak ketiga, ketiadaan peraturan perundangan yang mendukung, kelemahan pengikatan, atau pengikatan jaminan yang tidak sempurna sehingga bank tidak dapat melakukan tindakan likuidasi. Risiko ini dapat timbul dari aktivitas pembiayaan maupun aktivitas operasional.
• Risiko Reputasi, adalah risiko yang timbul dari perpepsi masyarakat atau publikasi negatif terhadap kondisi bank.
• Risiko Stratejik, adalah risiko yang timbul apabila bank salah menerapkan strategi, terlambat merubah strategi, kurang responsif terhadap strategi yang dijalankan untuk mencapai sebuah tujuan. Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat juga salah satu penyebab timbulnya risiko strategik.
• Risiko Kepatuhan, adalah risiko yang bersinggungan erat dengan risiko yang lain. Pada dasarnya risiko kepatuhan terkait dengan risiko yang timbul apabila kita tidak mentaati regulasi yang ada. Misalnya risiko kredit dapat muncul apabila kita tidak dapat memenuhi ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif (KAP), Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP) atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Sedangkan risiko operasional dapat dapat muncul apabila perbankan mengabaikan ketentuan Posisi Devisa Netto (PDN). Risiko stratejik dapat muncul terkait Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) yang dibuat oleh bank. Risiko reputasi dapat muncul seandainya Non Performing Loan (NPL) naik melejit melebihi ketentuan yang ada.
Dari kedelapan risiko tersebut kita dapat memilahnya menjadi 3 perlakuan :
• Menerima dan mengadopsi sepenuhnya pengertian dan paradigma risiko dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga. Termasuk dalam kelompok ini adalah Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik.
• Menerima dan melakukan modifikasi terhadap beberapa hal prinsip yang tercantum dalam eksposure risiko sehingga dapat diterapkan secara benar dalam lembaga. Kelompok ini diwakili oleh Risiko Kredit dan Risiko Kepatuhan.
• Tidak mempergunakan sama sekali acuan risiko tersebut dan selama ini yang saya anggap paling tidak dapat diaplikasikan sesuai dengan pengertian dan definisi risiko adalah adalah Risiko Pasar.
Risiko likuiditas kita sepakati sebagai bentuk risiko perbankan yang dapat diadopsi sepenuhnya oleh LKMS. Kemampuan LKMS untuk dapat melakukan pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo merupakan risiko likuiditas yang harus selalu terus menerus dimonitor dan dicermati. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo kurang dari atau sama dengan 12 bulan. Point-point yang harus dilakukan untuk menangani risiko operasional pada LKMS juga dapat kita ambil dari apa yang dilakukan oleh perbankan. Kegagalan sistem, human error, dan ketidakmampuan karyawan untuk melakukan prosedur secara lengkap dan maksimal merupakan masalah utama yang harus diantisipasi dalam risiko operasional. Masuk dalam ranah pengawasan yang terkait dengan risiko operasional adalah kebijakan akuntansi, pencatatan dan perlakuan aset bank, kegagalan software dalam mengidentifikasi transaksi, dan beberapa aktivitas lainnya. Risiko hukum dapat terjadi terhadap implikasi yang timbul dari perjanjian atau kesepakatan dengan pihak eksternal. Wanprestasi dari salah satu pihak yang membuat kesepakatan menimbulkan potensi terhadap counterparty untuk melakukan tindakan hukum. Tindakan hukum dapat berupa gugatan pidana maupun perdata terhadap lembaga. Permasalahan yang timbul bisa terjadi karena perjanjian pembiayaan dengan pihak luar, perjanjian pembiayaan dengan nasabah, perjanjian dengan penyedia logistik/vendor inventaris, perjanjian sewa bangunan, atau perjanjian lain yang mungkin akan diadakan oleh lembaga kepada pihak lain. Manajemen pasti membutuhkan branding untuk memperkuat image position di mata pengguna jasa/produk. Branding adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh lembaga untuk meminimalkan risiko yang timbul dari permasalahan reputasi. Risiko reputasi dapat muncul sebagai salah satu akibat dari kegagalan mengamankan risiko likuiditas. Ketika penarikan dana nasabah terjadi di luar kebiasaan dan lembaga tidak mampu mengantisipasinya maka muncul efek sampingan berupa permasalahan baru akibat reputasi lembaga yang rusak. Risiko reputasi dapat pula timbul dari faktor internal antara lain dari prosedur atau kebijakan yang berbelit terhadap penanganan satu masalah yang berdampak langsung kepada nasabah. Selain itu integritas dan kompetensi pengelola juga mencerminkan kredibilitas lembaga di kalangan pemakai jasa. Strategi perlu direncanakan dan dibuat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Namun terkadang manajemen lupa untuk selalu mengawalnya dan melakukan evaluasi secara berkala. Oleh karena itu strategi perusahaan perlu dituangkan dalam satu dokumen tertulis apapun bentuknya sebagai pengejawantahan dari proses untuk mencapai tujuan. Dengan dituangkannya strategi dalam satu dokumen tertulis maka akan lebih mudah bagi manajemen untuk melakukan perubahan strategi apabila diperlukan. Terpaku pada strategi yang telah ditetapkan dan tidak berani merubah strategi merupakan keadaan terbesar yang memungkinkan kegagalan dalam menangani risiko strategi.
Risiko kredit menarik untuk kita perhatikan karena kita harus menyimak beberapa pengendalian risiko yang telah dilakukan oleh perbankan. Kebijakan pemberikan kredit yang sehat, merupakan salah satu contoh implementatif dari pengendalian risiko kredit yang dilakukan oleh perbankan. Penilaian kelayakan pengajuan pembiayaan yang berdasarkan oleh analisa 5C juga merupakan hasil adaptasi dari penerapan pengendalian risiko kredit perbankan. Demikian juga tahapan pengikatan yang dilakukan terhadap masing-masing tipe jaminan juga tidak dapat lepas dari pengaruh bagaimana selama ini perbankan melakukannya. Namun demikian kita tidak boleh lupa, bahwa Syariah adalah salah satu unsur pembangun penerapan manajemen risiko bagi LKMS. Syariah secara tegas membedakan bagaimana menangani pembiayaan yang bermasalah dibandingkan dengan apa yang telah dipraktekkan oleh kalangan perbankan. Tidak adanya unsur keadilan oleh perbankan konvensional dalam penanganan pembiayaan membuat perbedaan yang jelas bagaimana harus memposisikan risiko kredit dalam perspektif LKMS. Ada beberapa sudut pandang yang berbeda dalam memperlakukan manajemen risiko kepatuhan dalam LKMS. Ketika semua piranti hukum dan acuan legal lainnya telah tersediakan untuk perbankan, tidak demikian yang terjadi pada tatanan regulasi untuk LKMS. Jangankan regulasi, usulan tentang draft RUU UKMK saja baru diperbincangkan, apalagi peraturan yang khusus diperuntukkan bagi LKMS sepertinya masih jauh dari harapan. Jamak untuk dipahami bahwa LKMS pun baru kelihatan gaungnya akhir-akhir ini sehingga belakangan cukup dianggap layak untuk dibuatkan regulasinya. Ketika regulasi yang menjadi dasar tuntutan kepatuhan belum dapat diwujudkan akhirnya menjadikan dampak bagi LKMS. Banyak referensi-referensi penyelesaian masalah atau pola ukur perbandingan yang masih mempergunakan acuan yang dipakai oleh perbankan konvensional.
Risiko pasar sudah jelas tidak kita tempatkan sebagai sesuatu yang bisa diadaptasi baik secara keseluruhan maupun secara parsial. Sangat sedikit atau berani bahkan kalau dikatakan bahwa tidak pernah ada LKMS yang mendasarkan tingkat imbalan kepada suku bunga. Demikian juga hanya dalam hitungan permil LKMS yang menempatkan portfolio investasinya pada nilai tukar. Dengan demikian profil risiko pasar adalah “zero risk” bagi LKMS.
Beberapa baris yang dapat kita sampaikan bersama bahwa saat ini adalah saat yang terbaik bagi LKMS untuk menetapkan standar manajemen risiko yang sesuai dengan karakter lembaga. Ketika LKMS disepakati sebagai sebuah bentuk dari Lembaga Keuangan Bukan Bank, sudah jelas kiranya bahwa parameter yang dipergunakan harus berbeda. Pangsa pasar, merupakan satu komando yang jelas bagi terwujudnya pembeda-pembeda turunan lainnya yang secara nyata kita akui bahwa terdapat beda perilaku antara keduanya. Pada saat inilah yakni fase pertumbuhan merupakan saat yang tepat untuk mengkonsepsikan tentang penerapan manajemen risiko bagi LKMS. Di satu sisi, kita untuk sementara masih bisa mengadopsi konsep manajemen risiko perbankan dengan beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan. Di sisi yang lain kita sudah harus berani tampil untuk melakukan analisa dari apa yang sudah terjadi dan membuat forecasting kira-kira bagaimana arah gerak di masa mendatang agar dapat menyajikan formulasi yang tepat untuk menerapkan manajemen risiko yang cocok dan sesuai dengan LKMS.
READ MORE - Muhammad Yunus: Wacana Bank Pertanian Hingga Kredit Mikro Syariah bagi Petani di Pedesaan
Kutipan kalimat dari seorang pemenang Nobel, Muhammad Yunus, di atas membuat banyak para ekonom pintar berkerut dahinya. Sebuah hantaman keras bagi para bankir yang selama ini bias dalam memberikan pinjaman.
Lebih lanjut dalam tulisannya Yunus menyindir bank yang ada selama ini bukanlah bank yang memberi kredit akan tetapi kebanyakan adalah bank yang hanya mencari nasabah penyimpan dana. Bank selama ini lebih bangga akan banyaknya jumlah kredit yang dikucurkan ke segelintir kreditur dibanding banyaknya kreditur yang dapat mereka berikan pinjaman. Segelintir orang itu tentunya adalah orang pintar dan bermodal yang menguasai informasi dan jaringan.
Maka dalam posisi ini petani akan diposisikan sebagai warga kelas dua. Mereka adalah petani yang melakukan usaha secara inefisien diakibatkan sempitnya lahan/skala usaha dan rendahnya penguasaan modal. Petani pedesaan di Indonesia dengan profil mereka yang rendah melek hurufnya, kepemilikan tanah yang rendah (0.3 ha/KK), hingga akses pasar yang rendah menyebabkan Bank berpikir beribu kali untuk memberikan pinjaman.
Petani saat ini terperangkap dalam kemelut pembiayaan. Bank menganggap sektor pertanian adalah sektor penuh resiko terkait jaminan harga dan jaminan pembelian komoditas yang tidak stabil. Ketidakpastian usaha akibat serangan hama, harga yang jatuh di pasaran, atau tidak laku di pasar karena kualitas yang buruk adalah beberapa realitas yang dialami petani. Kondisi yang menyebabkan petani seolah-olah berjudi dengan usaha yang mereka geluti. Apalagi jika mereka bertani dengan skala usaha yang kecil dan sumberdaya yang minim.
Dahulu ada Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Setelah era KLBI, pemerintah menyediakan permodalan bagi petani yang dinamakan kredit program. Bentuknya antara lain Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK), Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), dan sebagainya. Namun, meski jumlahnya banyak, kredit program belum juga dapat mengakomodasi permodalan seluruh petani di Indonesia. Sebagai contoh, KUR memberlakukan bunga yang sangat tinggi, yakni mencapai 24% per-tahun. Besaran bunga yang bahkan jauh lebih tinggi dari sekedar bungan cicilan kredit motor. Terlebih program ini seringkali gagal dikarenakan tidak adanya pendampingan usaha yang memadai. Akibatnya petani kembali menjadi korban dikarenakan lilitan hutang baru.
Maka usulan pemerintah (Deptan) tentang pembentukan bank khusus pertanian adalah sebuah ide cemerlang yang perlu pertanyaan kritis. Apakah bank pertanian adalah bank milik petani? Atau bank yang memiliki kekhasan pelayanan dan skema bisnis sesuai kondisi petani? Lalu petani yang bagaimana yang mampu mengakses permodalan bank ini? Bagaimana skema bisnisnya? Apakah pemerintah mampu memberikan jaminan atas pinjaman yang akan diberikan? Apakah ada insentif bagi perbankan yang mengkhususkan dirinya bagi petani ini? Serta sederet pertanyaan lainnya. Jika pertanyaan ini belum terjawab, maka pendirian bank pertanian layak untuk dikaji ulang. Yang perlu dikaji adalah model, peran dan skema bisnis pertanian yang akan dikelola oleh Bank Pertanian ini. Sebagai lembaga perbankan, bank ini tunduk pada peraturan Bank Indonesia, terutama menyangkut ketentuan dan kriteria penyaluran kredit, tingkat kecukupan modal, batas pinjaman macet (NPL), dan ketentuan lainnya sebagaimana bank konvensional yang ada saat ini.
Padahal permasalahan permodalan mikro bagi petani selama ini tidaklah sebatas kelembagaan perbankan saja (jaringan bank yang tidak mampu menembus pelosok-pelosok desa, informasi yang terbatas mengenai prospek usaha pedesaan, dll.), tetapi juga mengenai dana penjamin atau agunan, serta program pendampingan yang menyertai pinjaman yang diberikan.
Belum perlu pemerintah membuat bank pertanian jika lembaga-lembaga yang sudah kita punyai selama ini belum dioptimalkan keberadaannya. Bank Konvensional dan Bank Syariah sekalipun, akan sulit menjalankan program permodalan mikro selama hambatan-hambatan di atas belum mampu diatasi.
Maka kemunculan dan eksisnya lembaga perkreditan berasas islam/Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), seperti BPRS , BMT, Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan nama sejenisnya merupakan solusi cerdas bagi permodalan petani saat ini. Pertama, pendiriannya cukup mudah karena dapat merupakan swadaya masyarakat atau didirikan oleh ormas seperti PPNSI, disamping dapat disinergikan dengan perbankan formal dengan menerapkan linkage programme. Kedua, dengan fungsi sosialnya yang lebih kuat, syarat-syarat pinjaman dan skema pembiayaannya dapat berlepas dari peraturan Bank Indonesia yang tentu saja menyulitkan bagi petani, terlebih skema pembiayaan syariah yang terkenal lebih lengkap dan adaptif bagi usaha pertanian di banding skema konvensional. Ketiga, LKMS lebih mengenal potensi usaha pertanian di daerahnya sehingga LKMS dapat melakukan technical assistance dengan efektif. Pendampingan dapat dilakukan dengan mudah karena jangkauan pengawasan lembaga yang relative tidak luas dan mudah disebar, apalagi jika tersedia sukarelawan-sukarelawan program pendampingan. Keempat, monitoring dapat lebih personal dengan nilai budaya lokal dan sentuhan spriritual sehingga mengurangi moral hazard dan meminimalisasi resiko pembiayaan macet. Kelima, LKMS menjangkau lebih jauh wilayah pertanian yang tidak mampu dijangkau bank syariah sekalipun, sehingga secara fleksibel mampu menjangkau petani yang tidak bankable tetapi usahanya feasible. Keenam, penerapan konsep simpan pinjam lebih dapat menciptakan ketergantungan komunal diantara petani, sehingga petani akan lebih merasa memiliki rasa tanggungjawab terhadap pinjaman yang diberikan.
Tinggal bagaimana pemerintah melakukan dukungan melalui dana jaminan yang dapat diberikan kepada lembaga keuangan mikro syariah tersebut serta melakukan serangkaian perangkat aturan hukum yang jelas, tentu saja bukan aturan hukum yang mempersulit ruang gerak LKMS. Pewajiban bank agar menanamkan sebagian kecil modalnya ke dalam LKMS atau Koperasi Simpan Pinjam mungkin salah satu cara. Selain itu upaya memperkuat program pengadaan penyuluh pertanian yang lebih massal hingga minimal satu desa satu penyuluh, serta menghubungkannya dengan program-program kredit LKMS (dapat diperankan sebagai auditor kelompok tani atau informan bagi LKMS) sehingga dapat mengintegrasikan kredit mikro syariah dengan program penyuluhan.
Bagi LKMS sendiri, tentu profesionalitas manajemen harus senantiasa diperbaiki. LKMS harus mampu merubah image “ribet”-nya skema syariah, nggak praktis! Maka LKMS harus mampu memasarkan skema pembiayaan yang beragam dan adaptif, tidak hanya mengambil beberapa skema yang udah seperti murobahah (jual-beli kredit), salam (jual beli pesanan), ishtishna (jual beli pesanan kredit) atau rahn (gadai syariah) namun juga berani menggandeng petani dalam skema mudhorobah dan musyarokah yang lebih beresiko dan memakai risk & profit sharing secara penuh. Semoga LKMS mampu membuktikan hipotesis Yunus di atas dengan kerangka yang lebih islami. Semoga kita sendiri mampu memulainya!
Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
Kurang puas rasanya kalau hanya menulis artikel manajemen risiko dalam satu kesempatan. Setelah artikel terdahulu saya mencoba sedikit berbicara mengenai adanya imbal balik antara kesempatan dan peluang yang ingin diraih dengan risiko yang ditanggung, dalam kesempatan ini kita mencoba belajar untuk masuk ke hal yang sedikit lebih dalam, yakni manajemen risiko ditinjau dari praktek Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Menarik untuk disimak bahwa lembaga keuangan mikro syariah sudah menjamur dan dalam masa tumbuh berkembang namun masih sedikit sekali atau kalau boleh dikatakan agak berani belum ada model manajemen risiko secara baku yang diterapkan seragam untuk jenis jasa yang sama.
Tidak dapat dipisahkan dari tinjauan harafiahnya bahwa terdapat beberapa pilar yang menjadi konstruktor berdirinya manajemen risiko untuk LKMS. Yang pertama, kita sepakat tentunya untuk menganggap LKMS sebagai salah satu wujud lembaga keuangan yang mempunyai jasa simpanan dan pembiayaan. Jasa simpanan dan pembiayaan yang diberikan mirip atau bahkan dapat dikatakan sama dengan jasa yang diberikan oleh jasa perbankan pada umumnya. Dengan demikian risiko-risiko yang dimiliki oleh perbankan ada yang nantinya diadaptasi oleh LKMS. Sesuatu yang sangat wajar kiranya apalagi selama ini beberapa operasional masih mengacu kepada praktek yang dilakukan oleh kalangan perbankan. Untuk beberapa kali kesempatan tidak canggung pula dipergunakan istilah “small and micro banking” untuk memberikan sematan kepada LKMS. Meskipun sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) namun LKMS justru paling mirip operasionalnya dengan bank dibanding LKBB lainnya. Konstruksi kedua yang membangun manajemen risiko LKMS adalah cakupan kegiatan jasa yang dilakukan yakni sektor Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM). Beberapa pertimbangan yang menyangkut risiko perlu dicermati dengan seksama ketika ada perlakuan yang berbeda ketika jasa harus diberikan kepada sektor UMKM. Melihat prinsip 5C sebagai penerapan kebijakan yang sehat dalam pemberian pembiayaan, mau tidak mau kita harus bisa melihat pula perbedaan antara karakter UMKM yang akan kita biayai dengan karakter dengan nasabah perbankan biasa. Demikian juga ketika penilaian jaminan, tentunya kita tidak dapat mengaplikasikan seluruh ketentuan penjaminan agunan yang diterapkan oleh perbankan. Ada risiko yang perlu dimainkan dan disepakati bersama karena yang kita layani adalah UMKM. Demikian juga apabila ketika melihat unsur pembangun ketiga dari manajemen risiko LKMS yakni sharia compliance atau kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap prinsip syariah dipergunakan sebagai saringan yang paling membedakan dengan berbagai jenis penyedia jasa layanan keuangan lainnya. Pembiayaan dan simpanan yang dilakukan harus berdasar atas prinsip-prinsip syariah. LKMS mempunyai risiko terhadap pandangan ini yakni ketika masyarakat masih perlu mendapatkan edukasi lagi sehingga dengannya menjadi paham. Pemahaman dari masyarakat dibutuhkan agar masyarakat bisa tahu jenis kebutuhan mereka mana saja yang dapat dilayani oleh LKMS dan dengan akad bagaimana kebutuhan mereka dapat dipenuhi.
Untuk memudahkan belajar bersama mari kita coba lihat terlebih dahulu mengenai pedoman standar penerapan manajemen risiko bagi bank yang mencakup :
• Risiko Kredit, yakni risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) untuk memenuhi kebutuhannya dalam melakukan pembayaran. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti pembiayaan, treasury, atau investasi yang tercatat dalam pembukuan bank.
• Risiko Pasar, yakni risiko yang terjadi akibat berubahnya variabel dari portfolio yang dimiliki oleh bank. Variabel yang berubah biasanya adalah suku bunga dan nilai tukar mata uang. Risiko pasar dapat bersumber dari kegiatan investasi bank dalam bentuk surat berharga, pengadaan valas atau penempatan pada lembaga keuangan lainnya.
• Risiko Likuiditas, yakni risiko yang dimiliki karena bank gagal melakukan pembayaran terhadap kewajibannya yang jatuh tempo. Risiko dapat bersumber dari aktivitas bank dalam bidang perkreditan, penyediaan dana, dan instrumen hutang.
• Risiko Operasional, adalah risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal yang berlaku, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya risiko operasional paling luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber dari aktivitas di atas juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi, sistem tekhnologi informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan sumber daya manusia.
• Risiko Hukum, timbul dari kegiatan yuridis antara lain dalam timbulnya tuntutan hukum dari pihak ketiga, ketiadaan peraturan perundangan yang mendukung, kelemahan pengikatan, atau pengikatan jaminan yang tidak sempurna sehingga bank tidak dapat melakukan tindakan likuidasi. Risiko ini dapat timbul dari aktivitas pembiayaan maupun aktivitas operasional.
• Risiko Reputasi, adalah risiko yang timbul dari perpepsi masyarakat atau publikasi negatif terhadap kondisi bank.
• Risiko Stratejik, adalah risiko yang timbul apabila bank salah menerapkan strategi, terlambat merubah strategi, kurang responsif terhadap strategi yang dijalankan untuk mencapai sebuah tujuan. Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat juga salah satu penyebab timbulnya risiko strategik.
• Risiko Kepatuhan, adalah risiko yang bersinggungan erat dengan risiko yang lain. Pada dasarnya risiko kepatuhan terkait dengan risiko yang timbul apabila kita tidak mentaati regulasi yang ada. Misalnya risiko kredit dapat muncul apabila kita tidak dapat memenuhi ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif (KAP), Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP) atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Sedangkan risiko operasional dapat dapat muncul apabila perbankan mengabaikan ketentuan Posisi Devisa Netto (PDN). Risiko stratejik dapat muncul terkait Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) yang dibuat oleh bank. Risiko reputasi dapat muncul seandainya Non Performing Loan (NPL) naik melejit melebihi ketentuan yang ada.
Dari kedelapan risiko tersebut kita dapat memilahnya menjadi 3 perlakuan :
• Menerima dan mengadopsi sepenuhnya pengertian dan paradigma risiko dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga. Termasuk dalam kelompok ini adalah Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik.
• Menerima dan melakukan modifikasi terhadap beberapa hal prinsip yang tercantum dalam eksposure risiko sehingga dapat diterapkan secara benar dalam lembaga. Kelompok ini diwakili oleh Risiko Kredit dan Risiko Kepatuhan.
• Tidak mempergunakan sama sekali acuan risiko tersebut dan selama ini yang saya anggap paling tidak dapat diaplikasikan sesuai dengan pengertian dan definisi risiko adalah adalah Risiko Pasar.
Risiko likuiditas kita sepakati sebagai bentuk risiko perbankan yang dapat diadopsi sepenuhnya oleh LKMS. Kemampuan LKMS untuk dapat melakukan pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo merupakan risiko likuiditas yang harus selalu terus menerus dimonitor dan dicermati. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo kurang dari atau sama dengan 12 bulan. Point-point yang harus dilakukan untuk menangani risiko operasional pada LKMS juga dapat kita ambil dari apa yang dilakukan oleh perbankan. Kegagalan sistem, human error, dan ketidakmampuan karyawan untuk melakukan prosedur secara lengkap dan maksimal merupakan masalah utama yang harus diantisipasi dalam risiko operasional. Masuk dalam ranah pengawasan yang terkait dengan risiko operasional adalah kebijakan akuntansi, pencatatan dan perlakuan aset bank, kegagalan software dalam mengidentifikasi transaksi, dan beberapa aktivitas lainnya. Risiko hukum dapat terjadi terhadap implikasi yang timbul dari perjanjian atau kesepakatan dengan pihak eksternal. Wanprestasi dari salah satu pihak yang membuat kesepakatan menimbulkan potensi terhadap counterparty untuk melakukan tindakan hukum. Tindakan hukum dapat berupa gugatan pidana maupun perdata terhadap lembaga. Permasalahan yang timbul bisa terjadi karena perjanjian pembiayaan dengan pihak luar, perjanjian pembiayaan dengan nasabah, perjanjian dengan penyedia logistik/vendor inventaris, perjanjian sewa bangunan, atau perjanjian lain yang mungkin akan diadakan oleh lembaga kepada pihak lain. Manajemen pasti membutuhkan branding untuk memperkuat image position di mata pengguna jasa/produk. Branding adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh lembaga untuk meminimalkan risiko yang timbul dari permasalahan reputasi. Risiko reputasi dapat muncul sebagai salah satu akibat dari kegagalan mengamankan risiko likuiditas. Ketika penarikan dana nasabah terjadi di luar kebiasaan dan lembaga tidak mampu mengantisipasinya maka muncul efek sampingan berupa permasalahan baru akibat reputasi lembaga yang rusak. Risiko reputasi dapat pula timbul dari faktor internal antara lain dari prosedur atau kebijakan yang berbelit terhadap penanganan satu masalah yang berdampak langsung kepada nasabah. Selain itu integritas dan kompetensi pengelola juga mencerminkan kredibilitas lembaga di kalangan pemakai jasa. Strategi perlu direncanakan dan dibuat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Namun terkadang manajemen lupa untuk selalu mengawalnya dan melakukan evaluasi secara berkala. Oleh karena itu strategi perusahaan perlu dituangkan dalam satu dokumen tertulis apapun bentuknya sebagai pengejawantahan dari proses untuk mencapai tujuan. Dengan dituangkannya strategi dalam satu dokumen tertulis maka akan lebih mudah bagi manajemen untuk melakukan perubahan strategi apabila diperlukan. Terpaku pada strategi yang telah ditetapkan dan tidak berani merubah strategi merupakan keadaan terbesar yang memungkinkan kegagalan dalam menangani risiko strategi.
Risiko kredit menarik untuk kita perhatikan karena kita harus menyimak beberapa pengendalian risiko yang telah dilakukan oleh perbankan. Kebijakan pemberikan kredit yang sehat, merupakan salah satu contoh implementatif dari pengendalian risiko kredit yang dilakukan oleh perbankan. Penilaian kelayakan pengajuan pembiayaan yang berdasarkan oleh analisa 5C juga merupakan hasil adaptasi dari penerapan pengendalian risiko kredit perbankan. Demikian juga tahapan pengikatan yang dilakukan terhadap masing-masing tipe jaminan juga tidak dapat lepas dari pengaruh bagaimana selama ini perbankan melakukannya. Namun demikian kita tidak boleh lupa, bahwa Syariah adalah salah satu unsur pembangun penerapan manajemen risiko bagi LKMS. Syariah secara tegas membedakan bagaimana menangani pembiayaan yang bermasalah dibandingkan dengan apa yang telah dipraktekkan oleh kalangan perbankan. Tidak adanya unsur keadilan oleh perbankan konvensional dalam penanganan pembiayaan membuat perbedaan yang jelas bagaimana harus memposisikan risiko kredit dalam perspektif LKMS. Ada beberapa sudut pandang yang berbeda dalam memperlakukan manajemen risiko kepatuhan dalam LKMS. Ketika semua piranti hukum dan acuan legal lainnya telah tersediakan untuk perbankan, tidak demikian yang terjadi pada tatanan regulasi untuk LKMS. Jangankan regulasi, usulan tentang draft RUU UKMK saja baru diperbincangkan, apalagi peraturan yang khusus diperuntukkan bagi LKMS sepertinya masih jauh dari harapan. Jamak untuk dipahami bahwa LKMS pun baru kelihatan gaungnya akhir-akhir ini sehingga belakangan cukup dianggap layak untuk dibuatkan regulasinya. Ketika regulasi yang menjadi dasar tuntutan kepatuhan belum dapat diwujudkan akhirnya menjadikan dampak bagi LKMS. Banyak referensi-referensi penyelesaian masalah atau pola ukur perbandingan yang masih mempergunakan acuan yang dipakai oleh perbankan konvensional.
Risiko pasar sudah jelas tidak kita tempatkan sebagai sesuatu yang bisa diadaptasi baik secara keseluruhan maupun secara parsial. Sangat sedikit atau berani bahkan kalau dikatakan bahwa tidak pernah ada LKMS yang mendasarkan tingkat imbalan kepada suku bunga. Demikian juga hanya dalam hitungan permil LKMS yang menempatkan portfolio investasinya pada nilai tukar. Dengan demikian profil risiko pasar adalah “zero risk” bagi LKMS.
Beberapa baris yang dapat kita sampaikan bersama bahwa saat ini adalah saat yang terbaik bagi LKMS untuk menetapkan standar manajemen risiko yang sesuai dengan karakter lembaga. Ketika LKMS disepakati sebagai sebuah bentuk dari Lembaga Keuangan Bukan Bank, sudah jelas kiranya bahwa parameter yang dipergunakan harus berbeda. Pangsa pasar, merupakan satu komando yang jelas bagi terwujudnya pembeda-pembeda turunan lainnya yang secara nyata kita akui bahwa terdapat beda perilaku antara keduanya. Pada saat inilah yakni fase pertumbuhan merupakan saat yang tepat untuk mengkonsepsikan tentang penerapan manajemen risiko bagi LKMS. Di satu sisi, kita untuk sementara masih bisa mengadopsi konsep manajemen risiko perbankan dengan beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan. Di sisi yang lain kita sudah harus berani tampil untuk melakukan analisa dari apa yang sudah terjadi dan membuat forecasting kira-kira bagaimana arah gerak di masa mendatang agar dapat menyajikan formulasi yang tepat untuk menerapkan manajemen risiko yang cocok dan sesuai dengan LKMS.




